Kamis, 27 Desember 2007

Hak Atas Kekayaan Intelektual

banyak pendapat ahli mengenai definisi HAKI. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merujuk pada bidang hukum secara umum mengenai hak cipta, paten, disain, merek dagang dan hak-hak terkait (Bently & Sherman, 2001). Bagi beberapa ahli, HAKI adalah hak-hak yang bisa ditegaskan menyangkut intelektualitas manusia(Alison & Surfin, 2001). Dalam Perjanjian TRIPs, HAKI didefinisikan sebagai the right [of Creators] to prevent others from using their inventions, designs, or other creations Haki diciptakan untuk mencegah orang lain menggunakan penemuan, desain, atau ciptaan lain.HAKI memiliki berbagai bentuk yang saling berbeda, tapi juga memiliki kemiripan tertentu. Kemiripan yang utama ialah perlindungan terhadap benda tidak berwujud (intangible things). Benda-benda ini disebut tidak berwujud’karena mereka merupakan gagasan, penemuan, tanda, dan informasi.Hal ini menempatkan HAKI dalam posisi yang berbeda dengan hak milik atas benda berwujud’yang mana berfungsi sebagai titel atas suatu obyek yang berwujud/berbentuk. Sedangkan HAKI, pada saat merupakan bentuk tidak berwujud juga sekaligus mengandung hak-hak yang tidak berwujud. Dengan kata lain, hak milik yang tidak berwujud dikandung dalam obyek berwujud Keadaan semacam ini melahirkan konsekuensi hukum.Konsekuensi yang lahir dari sifat tidak berwujud HAKI adalah, bahwa sifat dari HAKI ini membatasi kemampuan pemilik benda untuk bertindak terhadap benda miliknya. Penguasaan secara nyata atas suatu benda tidak pada saat yang sama melahirkan kepemilikan atas HAKI dari benda tersebut.HaKI bukanlah merupakan satu konsep yang lahir secara integral. Konsep ini merupakan kategorisasi atas beberapa hal yang lahir dalam kegiatan perdagangan dan industri untuk memperoleh perlindungan hukum.

Tidak ada komentar: